Tugas dan Kewajiban Laboratorium Klinik

Masalah kesehatan merupakan hal penting dan mahal. Untuk itu sebelum kesehatan terganggu, penting untuk rutin memeriksakan kesehatan di laboratorium klinik kesehatan. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tugas dan kewajiban laboratorium klinik sesuai dengan amanat Undang-undang.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Masalah kesehatan merupakan hal penting dan mahal. Untuk itu sebelum kesehatan terganggu, penting untuk rutin memeriksakan kesehatan di laboratorium klinik kesehatan. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tugas dan kewajiban laboratorium klinik sesuai dengan amanat Undang-undang.

Keberadaan laboratorium klinik untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, terdapat dalam Undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/III/2010 tentang laboratorium klinik.

Dijelaskan tugas laboratorium klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan seseorang, terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selain itu fungsi laboratorium klinik sebagai pelaksana dalam melakukan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Laboratorium klinik juga berkewajiban memperhatikan fungsi sosial, membantu program pemerintah dibidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Laboratorium klinik diharuskan memiliki penanggung jawab teknis atau dokter yang memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis, mengkoordinir kegiatan pelaksanaan mutu, keamanan, dan keselamatan laboratorium klinik tersebut.

Berikut jenis laboratorium klinik yang terbagi atas beberapa bagian menurut tugasnya, yaitu:
1. Laboratorium Mikrobiologi.
2. Laboratorium Parasitologi.
3. Laboratorium Hematologi.
4. Laboratorium Koagulasi.
5. Laboratorium kimia.
6. Laboratorium Toksikologi.
7. Laboratorium Imunologi.
8. Laboratorium Imunohematologi, atau bank darah.
9. Laboratorium Serologi.
10. Laboratorium Urinalisis.
11. Laboratorium Histologi.
12. Laboratorium Sitologi.
13. Laboratorium Sitogenetika.
14. Laboratorium Virologi dan analisis DNA.
15. Laboratorium Patologi bedah.

Itulah sekilas uraian mengenai tugas dan fungsi laboratorium dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan info singkat di atas diharapkan agar pembaca rajin melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga terhindari dari penyakit.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.