Pengawasan terhadap Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Notaris memberikan jasa hukum dalam hal membuat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum. Dengan tugas itu, diperlukan pengawasan terhadap notaris. Tips Hukum edisi ini akan mengulas pengawasan terhadap notaris.
Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Notaris memberikan jasa hukum dalam hal membuat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum. Dengan tugas itu, diperlukan pengawasan terhadap notaris. Tips Hukum edisi ini akan mengulas pengawasan terhadap notaris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang - undang lainnya.
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan kewenangan notaris yang luas seperti yang disebut di atas, menteri selaku pejabat negara yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi notaris membentuk Majelis Pengawasan Notaris selanjutnya disebut majelis pengawasan merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Adapun kewenangan Majelis Pengawasan adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala satu kali dalam satu atau setiap waktu yang dianggap perlu.
3. Memberikan izin cuti untuk sampai dengan enam bulan.
4. Menetapkan notaris pengganti dengan memperhatikan usul notaris yang bersangkutan.
5. Menentukan tempat penyimpan protokol notaris yang pada saat serah terima protokol notaris telah berumur 25 tahun atau lebih.
6. Menunjuk notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara protokol notaris yang diangkat sebagai pejabat negara.
7. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
