Pendaftaran Hak Atas Tanah Baru
Tanah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat. Permasalahan pertanahan sering menjadi konflik antara masyarakat, baik perongan dengan kelompok masyarakat, atau perusahaan dengan masyarakat adat. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum akan mengulas tentang bagaimana pendaftaran hak atas tanah baru.
Tanah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat. Permasalahan pertanahan sering menjadi konflik antara masyarakat, baik perongan dengan kelompok masyarakat, atau perusahaan dengan masyarakat adat. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum akan mengulas tentang bagaimana pendaftaran hak atas tanah baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pendaftaran tanah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan dengan pendaftaran tanah sistematik dan pendaftaran sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah ini, didasarkan dengan suatu rencana kerja di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri.
Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah ini, yang sering dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah baru yang pada intinya dibuktikan dengan:
1. Akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. Hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
2. Mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk melakukan mendaftar hak baru, dan pengukuran bidang tanah.
3. Pengumpulan dan penelitian permulaan data, dokumen alat bukti yang dilakukan kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.
4. Pengumuman pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis oleh kepala seksi pengukuran dan pendaftaran di kantor panitia ajudikasi dan kantor kepala desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan media massa selama 30 (tiga puluh )hari.
5. Penerbitan sertifikat.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
