Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan tidak lagi memandang usia atau status sosial. Pelaku kejahatan masih menempatkan perempuan objek yang lemah menjadi korban kekerasan. Pembaca harus mengetahui di Indonesia ada sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah khusus menanggapi masalah kekerasan terhadap perempuan. Tips Hukum edisi ini akan membahas tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Noveradika

status sosial. Pelaku kejahatan masih menempatkan perempuan objek yang lemah menjadi korban kekerasan. Pembaca harus mengetahui di Indonesia ada sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah khusus menanggapi masalah kekerasan terhadap perempuan. Tips Hukum edisi ini akan membahas tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan selanjutnya disebut Komnas Perempuan adalah  komisi independen yang dibentuk untuk menciptakan suasana kondusif bagi pengapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi perempuan.

Komnas perempuan dapat menerima pengaduan melalui telepon, datang langsung dan melalui surat. Atas pengaduan itu, Komnas Perempuan meresponnya dengan cara memberi surat dukungan, merujuk ke lembaga yang bermitra denga Komnas Perempuan, melakukan pemantauan langsung dan mencatat dalam data base jika bersifat pemberitahuan.

Tugas Komnas Perempuan adalah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan atas segala bentuk kekerasasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
3. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.