Kejar Target RPP Produk Halal
Untuk kosmetika masih sangat sulit menemukan bahan baku yang sesuai dengan ketentuan halal. Kalaupun ditemukan material yang bisa menggantikan, kualitas yang dihasilkan belum tentu sama seperti bahan baku aslinya. Kondisi ini sama dengan industri farmasi dan obat-obatan.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menargetkan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH). Aturan tersebut pun mulai dibahas kembali bersama pemerintah dan DPR selepas libur lebaran. Rencananya, UU JPH mulai diaplikasikan pada November mendatang secara bertahap
Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher menyatakan terakhir RPP JPH memang sudah digodok oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan akan diserahkan kepada DPR. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Nanti akan dibahas dulu setelah libur lebaran bersama dengan stakeholder terkait," kata Ali kepada gresnews.com, Senin (4/6).
Pembahasaan lebih mendalam, menurutnya, tak hanya dilakukan oleh Komisi VIII DPR saja, namun juga oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian. Tak hanya itu, Komisi VIII DPR juga berencana mengundang organisasi masyarakat guna mendapat masukan RPP JPH ini.
"Harus benar-benar dikaji bagaimana dampaknya, bagaimana agar umat Islam nyaman," katanya.
Ia menyatakan kepastian tentang sebuah produk sangat penting agar keyakinan agama, keimanan, dan kenyamanan didapatkan. Perlu ada diskusi untuk menghasilkan solusi yang terbaik agar informasi yang didapat tidak parsial. "Intinya ketentuan halal-haram berjalan dengan baik tapi aktivitas ekonomi dapat berjalan baik," kata Ali.
POIN PENTING - Dalam draf RPP JPH setebal 21 halaman berisi 9 bab, antara lain mengatur mengenai kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, lokasi dan tempat maupun proses produksi halal, lembaga pemeriksa halal, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan pengawasan.
Di dalam Bab II tentang kewajiban sertifikasi halal secara bertahap ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Pasal 2 Ayat (2) RPP JPH, jenis produk yang dimaksud mencakup barang maupun jasa. Yakni barang dan jasa yang harus memiliki sertifikat halal adalah yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasal 3 Ayat (1) RPP JPH mengatur bahwa semua jenis produk yang disebutkan itu harus memiliki sertifikat halal paling lambat lima tahun setelah UU Nomor 33 Tahun 2014 berlaku. Namun, kewajiban itu dilaksanakan secara bertahap. Menurut Pasal 3 Ayat (2), tahapan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap sejak 1 November 2016 mendatang.
Dalam tahap pertama, produk yang harus memiliki sertifikat halal adalah yang terkait dengan makanan dan minuman. Kemudian, tahap kedua menyangkut produk yang terkait dengan kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selanjutnya di tahap terakhir, semua produk yang terkait dengan obat dan produk biologi harus memiliki sertifikat halal. Adapun rincian produk-produk yang masuk dalam tahap satu, dua atau tiga nantinya akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.
Sementara itu, produk-produk yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri, tidak perlu lagi mengajukan permohonan sertifikat halal. Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 27 mengatur bahwa lembaga halal luar negeri tersebut harus sudah melakukan kerja sama saling pengakuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri juga harus didaftarkan oleh BPJPH sebelum produknya diedarkan di Indonesia. Registrasi itu harus memenuhi ketentuan semua produk itu memiliki izin dari pihak terkait di Indonesia. Misalnya, untuk produk pangan olahan, obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik memiliki izin edar pula dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian, untuk produk daging segar memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Sedangkan produk barang gunaan memiliki izin edar dan melengkapi ketentuan produk impor dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian.
Dalam Pasal 29 ditegaskan bahwa semua produk yang harus bersertifikat halal diawasi oleh BPJPH dan kementerian maupun lembaga terkait yang berwenang. Pengawasan tersebut mencakup sembilan hal. Pertama, lembaga pemeriksa halal yang melakukan pengujian terhadap kehalalan produk tersebut. Kemudian, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produknya, pencantuman label halal, serta pencantuman keterangan tidak halal.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan berkenaan dengan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Tak hanya itu, penyelia halal yang merupakan penanggung jawab atas proses produk halal juga diawasi. Demikian pula dengan produk luar negeri yang telah memperoleh sertifikat halal luar negeri dan kegiatan lain yang berkaitan dengan jaminan produk halal.
Menurut Pasal 33, selain pengawasan oleh pihak berwenang, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan dalam bentuk pengaduan, pelaporan, atau permintaan penjelasan kepada BPJPH. Selanjutnya, jika terdapat bukti-bukti yang mengarah kepada adanya unsur tidak halal dalam suatu produk yang telah mendapatkan sertifikat halal atau mencantumkan label halal, maka BPJPH melakukan pemeriksaan.
Pasal 34 mengatur, jika hasil pemeriksaan BPJPH membuktikan bahwa produk tersebut mengandung unsur tidak halal, BPJPH membatalkan sertifikat halal. Selain pembatalan, BPJPH juga akan mengumumkan hasil pemeriksaannya tersebut kepada masyarakat. Selanjutnya, produk yang tidak halal itu wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha sejak tanggal ditetapkan.
PRO DAN KONTRA - Saat ini draf RUU JPH juga sudah dirancang oleh Kemenag. Kasubdit Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Siti Aminah, mengatakan draf ini sedang disinergikan dengan beberapa poin yang dianggap menuai pro dan kontra. Seperti diantaranya permintaan pengecualian label halal untuk produk kosmetik dan juga farmasi.
Seperti diketahui berbagai aliansi terkait kosmetik dan farmasi meminta pengecualian terkait sertifikasi halal. Pasalnya, produk-produk ini sulit dipisahkan dari zat-zat yang dianggap haram oleh umat Islam sehingga akan menyulitkan jika harus mengikuti aturan dalam sertifikasi halal.
"Berbagai kementerian banyak memberi masukan, Kemenkes juga meminta industri farmasi dalam hal ini obat-obatan hingga vaksin bisa dikecualikan," kata Siti beberapa waktu lalu.
Solusinya kemudian tim perumus akhirnya memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap pada beberapa jenis barang atau jasa. Pada tahap pertama di awal November nanti, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan pada jenis produk yang berupa makanan dan minuman. Kemudian tahap kedua akan diwajibkan untuk produk kosmetik, kimiawi rekayasa genetika, dan barang guna (consumer goods) yang dipakai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Terakhir baru jenis produk barang terkait obat dan produk biologi, walau masih diperdebatkan tapi tetap tidak ada pengecualian," katanya.
Sebelumnya Dewi Rijah Sari, Vice President Scientific Technical Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, mengatakan masalah bahan baku menjadi kendala utama dalam pemenuhan sertifikasi halal. Ia menjabarkan, suatu produk baru bisa mendapat sertifikat itu jika semua komposisinya lulus pengujian. Padahal, dalam sebuah produk terkandung banyak material.
"Itu satu per satu ingredient harus diuji. Pengujian satu material itu bisa memakan waktu satu bulan. Sementara, satu produk mengandung banyak material. Berapa lama waktu yang dibutuhkan?" tuturnya.
Dewi juga mengatakan, untuk kosmetika masih sangat sulit menemukan bahan baku yang sesuai dengan ketentuan halal. Kalaupun ditemukan material yang bisa menggantikan, kualitas yang dihasilkan belum tentu sama seperti bahan baku aslinya. Kondisi ini sama dengan industri farmasi dan obat-obatan.
"Sayangnya, pemerintah sepertinya belum melihat kosmetika sebagai salah satu prioritas seperti obat untuk mendapatkan pengecualian," ungkapnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, apa yang dipermasalahkan oleh dunia usaha bukan soal niat pemerintah menyediakan produk halal bagi konsumen namun soal ketentuan yang dibuat bersifat wajib. Sehingga, produk yang tidak memenuhi sertifikasi halal harus ditarik dari peredaran.
Menurutnya, lebih bijak jika pemerintah membuat aturan yang sifatnya sukarela. Artinya, sertifikasi halal menjadi nilai tambah tersendiri bagi pelaku usaha. Sehingga, konsumen diberikan pilihan terhadap produk yang ada, baik bersertifikat halal maupun tidak.
