Mengenal Istilah "Customs Declaration"

Pembaca yang sering liburan atau bekerja di luar negeri mungkin mengetahui istilah Customs Declaration. Sebab ketika warga negara Indonesia berlibur atau bekerja di luar negeri, saat kembali ke Indonesia dengan  menggunakan transportasi udara maka akan diberi kertas yang bertuliskan Customs Declaration. Kertas ini wajib diisi penumpang secara benar. Tips Hukum kali ini akan membahas tentang Customs Declaration.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Andika Wahyu

Pembaca yang sering liburan atau bekerja di luar negeri mungkin mengetahui istilah Customs Declaration. Sebab ketika warga negara Indonesia berlibur atau bekerja di luar negeri, saat kembali ke Indonesia dengan  menggunakan transportasi udara maka akan diberi kertas yang bertuliskan Customs Declaration. Kertas ini wajib diisi penumpang secara benar. Tips Hukum kali ini akan membahas tentang Customs Declaration.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, Costums Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Penumpang dan awak sarana pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan Customs Declaration.

Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret (rokok), 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud diatas, maka kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dan barang pribadi penumpang yang kena cukai apabila kelebihan barang kena cukai maka langsung dimusnahkan pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.