Memahami Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepolisian

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kuhap untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Post Image
Ilustrasi/Gresnews.com

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kuhap untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Tetapi apakah penyidik membutuhkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Nah, Tips Hukum akan edisi kali ini akan membahas tentang Surat Perintah Penyidikan selanjutnya disebut Sprindik.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penyidikan dilakukan penyidik atas dasar laporan polisi/pengaduan, surat perintah tugas, laporan hasil penyelidikan (LHP), surat perintah penyidikan (Sprindik), dan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).

Sprindik merupakan salah satu aturan administratif dalam penyidikan di kepolisian untuk penatausahaan dan untuk segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan. Dengan adanya sprindik, lebih memudah penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara,penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti serta penghentian penyidikan.

Berdasarkan Pasal 25 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SPDP dikirimkan setelah terbitnya Sprindik. Adapun SPDP sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
1. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
2. Waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang disangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik.
3. Identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui).
4. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.