Kewenangan Luar Biasa KPK

Tugas KPK difokuskan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait. Selain itu, perkara korupsi yang mendapatkan perhatian luas dan meresahkan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. 

Post Image
Gresnews.com/Edy Susanto

Para Pembaca yang terhormat, Tips Hukum hari ini akan membahas kewenangan luar biasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas KPK adalah untuk melakukan koordinasi dan supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta pencegahan dan monitoring penyelenggara pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.

Tugas KPK difokuskan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait. Selain itu, perkara korupsi yang mendapatkan perhatian luas dan meresahkan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Oleh karena korupsi sudah merupakan kejahatan luar biasa, maka KPK diberi kewenangan luar biasa yang pada intinya adalah sebagai berikut:
1. Mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan.
2. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
3. Memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
4. Memerintahkan kepada Bank atau lembaga keuangan untuk memblokade rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang terkait.
5. Memerintahkan pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
6. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya.

Tidak hanya itu, KPK juga mempunyai kewenangan menerima pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN), menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi, menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, sosialisasi dan kampanye pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kerja sama bilateral atau multilateral.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.