Kewenangan dan Larangan Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan mempunyai kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Istilah notaris dikenal pada masa Roma kuno dengan nama notarius. Pada masa itu notarius adalah petugas pencatat pidato, dan pada era sekarang istilah tersebut dikenal dengan notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan mempunyai kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Nah, Tips Hukum edisi ini kan mengulas tentang kewenangan dan larangan terhadap notaris.
Sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji jabatan, notaris yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata dan bertanggung jawab kepada wewenangnya.
Adapun wewenang notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan atau membuat akta risalah lelang.
Adapun larangan notaris adalah menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap jabatan sebagai pejabat negara, merangkap jabatan sebagai advokat, merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta, merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris, menjadi notaris pengganti, dan melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
