Dasar Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR

Para pembaca yang terhormat, mungkin pembaca pernah mendengar istilah pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR. Namun apakah para pembaca mengetahui apakah dasar dalam PAW anggota DPR? Tips Hukum akan membahas hal tersebut.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Para pembaca yang terhormat, mungkin pembaca pernah mendengar istilah pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR. Namun apakah para pembaca mengetahui apakah dasar dalam PAW anggota DPR? Tips Hukum akan membahas hal tersebut.

Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat. Anggota DPR berjumlah 560 orang. Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.

Anggota DPR yang terkena PAW, sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Masa jabatan anggota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR, Anggota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau  diberhentikan.
Adapun dasar dari diberhentikan adalah sebagai berikut:
1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menjadi anggota partai politik lain.


Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.