Bolehkah Penyelenggara Negara Menerima Parsel?

Pengaturan tentang pemberian parsel kepada penyelenggaran negara tidak dijelaskan secara eksplisit diperaturan Perundang-undangan, namun terkait dengan kebiasaan menjelang hari raya besar keagamaan. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Parsel sering diidentikan dengan budaya Indonesia untuk memberi hadiah kepada keluarga, rekan kerja, dan sanak saudara, menjelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri yang akan diselenggarakan umat muslim sebentar lagi. Apakah pemberian parsel kepada penyelenggara negara diperbolehkan? Nah, Tips Hukum akan menjelaskan kepada para pembaca tentang hal tersebut.

Pengaturan tentang pemberian parsel kepada penyelenggaran negara tidak dijelaskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun terkait dengan kebiasaan menjelang hari raya besar keagamaan. Pemberi parsel kepada penyelenggara negara diidentikkan dengan kesempatan untuk melakukan gratifikasi, berdasarkan acuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian gratifikasi dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dikategorikan gratifikasi.

Dapat dilihat di website di bawah ini.
http://acch.kpk.go.id/tema/-/blogs/gratifikasi-dan-contoh-kasus

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal-hal yang disebutkan di atas tidak berlaku apabila penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penyampaian laporan wajib paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Jadi apakah boleh penyelenggara negara menerima parsel dapat Tips Hukum simpulkan bahwa penyelenggara negara dapat menerima parsel dengan syarat parsel tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tempo 30 hari sejak diterima parsel tersebut. Setelah melaporkan, dalam waktu 30 hari KPK akan menetapkan parsel tersebut apakah menyangkut dengan jabatan atau tidak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.