Upaya Hukum Gaji di Bawah Standar UMP

Gaji atau upah merupakan hak yang diterima pekerja  atau buruh dari pelaku usaha. Sering kita mendengar pekerja atau buruh mengeluh karena mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)  atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tips Hukum akan mengulas tentang upaya apa yang dapat dilakukan pekerja atau buruh jika gaji atau upah di bawah standar UMP atau UMK.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Gaji atau upah merupakan hak yang diterima pekerja  atau buruh dari pelaku usaha. Sering kita mendengar pekerja atau buruh mengeluh karena mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)  atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tips Hukum akan mengulas tentang upaya apa yang dapat dilakukan pekerja atau buruh jika gaji atau upah di bawah standar UMP atau UMK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, pemerintah menetapkan kebijakan UMP atau UMK sebagai dasar perlindungan pekerja atau buruh dalam mendapatkan hak atas upah atau gaji. Penetapan UMP atau UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pelaku usaha dilarang membayar upah di bawah minimum provinsi atau Kabupaten/Kota, jika para pembaca sebagai pekerja atau buruh yang masih menerima hak atas upah atau gaji lebih rendah dari upah minumum Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka dapat melakukan upaya hukum sebagaimana disebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 Adapun prosedur yang harus dijalankan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini,  Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.  Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlu juga Tips Hukum memberikan informasi kepada pelaku usaha yang masih memberikan hak perkerja atau buruh lebih rendah dari upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, dapat dipidana berdasarkan Pasal 185  UU Ketenakerjaan yang menyebutkan bahwa Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 139, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.