Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tetapi dalam Pengadilan Pajak ada hal yang harus dipertimbangkan jika menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Post Image
ILustrasi/Antara/Wahyu Putro

Pembaca yang terhormat, jikalau para pembaca mendengar istilah kuasa hukum, dalam benak para pembaca pastilah yang berhubungan dengan advokat.

Nah, Tips Hukum akan mengulas tentang persyaratan menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, bahwa kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapatkan izin menjadi kuasa hukum dari ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara pada Pengadilan Pajak.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Untuk memperoleh izin kuasa hukum Pengadilan Pajak, para kuasa hukum pengadilan pajak mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Pajak setelah menyampaikan permohonan kepada sekretariat Pengadilan Pajak.

Adapun syarat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Memiliki asli surat kuasa khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
3. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau sertifikat brevet pajak, sarjana bidang administrasi fiskal, atau mempunyai izin menjadi konsultan pajak. 
4. Memiliki ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian atau instansi yang berwenang.
7. Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum adalah mantan hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu dua tahun setelah berhenti/pensiun sebagai hakim Pengadilan Pajak.

Prosedur pengangkatan kuasa hukum Pengadilan Pajak antara lain adalah:
1. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
2. Untuk memperoleh izin kuasa hukum ini, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
3. Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum.
4. Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh sekretaris Pengadilan Pajak disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak untuk diberikan keputusan.
5. Dalam hal permohonan disetujui, ketua Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
6. Berdasarkan Keputusan ketua Pengadilan Pajak yang menyetujui permohonan izin kuasa hukum ini, Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh sekretaris Pengadilan Pajak.
7. Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum atau Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang masih berlaku, berhak mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di Pengadilan Pajak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.