Meninjau Secara Yuridis Pemberian Tarif Rp1/Detik
Baru-baru ini sebuah perusahaan operator telepon selular gencar melakukan promosi dengan memberikan tarif murah yaitu Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator. Berikut tinjauan dari segi hukumnya.
Baru-baru ini sebuah perusahaan operator telepon selular gencar melakukan promosi dengan memberikan tarif murah yaitu Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator. Tapi sebelum tertarik lebih jauh, Tips Hukum akan menguraikan dasar pemberian tarif murah tersebut sesuai ketetapan yang diberikan pemerintah agar tidak terjadi kerancuan atau kontradiksi.
Pada dasarnya penentuan tarif komunikasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/O4/2008 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular. Di dalam Perkominfo tersebut, dijelaskan bahwa tarif telepon selular terdiri dari on-net (dalam satu operator) dan off-net (antar operator). Dijelaskan pula tarif off-net adalah tarif on-net ditambah interkoneksi (biaya lintas operator).
Berikut ini uraian jenis-jenis biaya penggunaan jasa teleponi dasar yang ditetapkan Permenkominfo, yaitu:
a. Biaya panggilan on-net selular yaitu, biaya untuk penyelenggara yang sama.
b. Biaya panggilan off-net selular yaitu, biaya untuk penyelenggara yang berbeda.
c. Biaya panggilan off-net FWA yaitu, biaya jaringan lokal tanpa kabel mobilitas terbatas.
d. Biaya panggilan off-net tetap lokal yaitu, biaya untuk area pembebanan lokal yang sama.
e. Biaya panggilan off-net tetap jarak jauh yaitu, biaya untuk area pembebanan yang berbeda.
f. Biaya panggilan off-net tetap internasional yaitu, biaya untuk jaringan tetap atau jaringan bergerak selular dengan terminasi internasional.
g. Biaya panggilan off-net satelit yaitu, biaya untuk setiap pengguna jaringan bergerak satelit.
Berikut ini penghitungan tarif pungut jasa teleponi dasar dan fasilitas tambahannya: Tarif pungut = Biaya Jaringan + Biaya Layanan Retail + Profit Margin
Harus dipahami bila tarif on-net satu operator dengan operator lainnya dapat memiliki tarif yang berbeda. Ini disebabkan biaya pokok produksi setiap operator berbeda pula. Sedangkan untuk tarif interkoneksi, pemerintah telah menetapkan harganya yaitu sebesar Rp250 per menit.
Dalam kaitannya pada tarif Rp1 per detik ke semua operator, jika konsumen melakukan panggilan 60 detik, artinya biaya yang harus ditanggung konsumen sebesar Rp 60 per menit. Sehingga, tarif yang menetapkan Rp1 per detik ke semua operator jauh di bawah total tarif off-net untuk beban pokok penjualan yang ditetapkan pemerintah.
Bila terjadi yang demikian, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan dalam Pasal 21, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan persaingan yag tidak sehat sehingga mematikan usaha lainnya (predatory pricing). Ditegaskan pula oleh Pasal 47 Ayat (2) huruf f dan g, tentang sanksi adminisratif berupa pembayaran ganti rugi dan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, bagi pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing.
Bahkan ditambahkan sanksi pindana pokok berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar. Serta sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan larangan menjabat bagi direksinya dan komisaris paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun (Pasal 48 dan Pasal 49).
Predatory pricing merupakan praktik menjual barang atau jasa dengan harga sangat rendah (jual rugi), dengan maksud menyingkirkan pesaingnya keluar dari pasar, atau membuat hambatan masuk ke pasar bagi pesaing usahanya. Sehingga jika hal tersebut memang terbukti dilakukan maka harus dikenakan sanksi yang berat bagi pelakunya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
