Sensus Ekonomi dan Payung Hukumnya

Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus ekonomi. Sensus ini digelar setiap dasawarsa (10 tahun sekali). Tips Hukum kali ini akan menguraikan mengenai sensus ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk mendata masyarakat yang berkecimpung dalam dunia usaha.

Post Image
Ilustrasi/Antara


Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus ekonomi. Sensus ini digelar setiap dasawarsa (10 tahun sekali). Tips Hukum kali ini akan menguraikan mengenai sensus ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk mendata masyarakat yang berkecimpung dalam dunia usaha.

Untuk melaksanakan sensus ekonomi tersebut, pemerintah telah membuat payung hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Khususnya dalam Pasal 1 angka 3 yang menjelaskan sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.

Pencacahan dalam sensus ekonomi dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh perusahaan dan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud tersebut mencakup kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, produksi, pemakaian bahan baku, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang ekonomi.

Setelah diperoleh hasil kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS, maka dapat dimanfaatkan secara terbuka untuk umum. Selain itu BPS memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik yang diselenggarakannya. Sehingga masyarakat/pengusaha mengetahui seberapa besar produksi dan konsumsi yang telah dilakukan jika dibandingkan dengan usaha serupa ditempat lain.

Patut diingat penyelenggaraan statistik tersebut harussesuai dengan aturan tersebut di atas yaitu  dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu BPS juga wajib melakukan pembinaan statistik yang ditujukan untuk :
a. Meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik;
b. Membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional;
c. Mengembangkan Sistem Statistik Nasional;
d. Mendukung pembangunan nasional.

Namun terkadang masyarakat sering salahpaham dalam pengertian sensus ekonomi dan menolak memberikan informasi atau tidak mau mengikuti sensus tersebut. Hal ini dikarenakan sensus ekonomi sering dianggap sebagai sensus pajak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.