Regulasi Pajak untuk Kendaraan Bekas Kedutaan Asing
Bila suatu saat tertarik membeli kendaraan mobil bekas kedutaan asing atau lembaga internasional yang berada di Ibu Kota, Anda perlu mengetahui peraturan apa saja yang harus dipatuhi agar mobil Anda sah dibawa ke jalan lalu-lintas umum.
Bila suatu saat tertarik membeli kendaraan mobil bekas kedutaan asing atau lembaga internasional yang berada di Ibu Kota, Anda perlu mengetahui peraturan apa saja yang harus dipatuhi agar mobil Anda sah dibawa ke jalan lalu-lintas umum. Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat kepada pembaca setianya mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut.
Perlu dipahami kewajiban-kewajiban pemilik kendaraan tersebut setelah pemindahtanganan adalah membayar bea masuk dan pajak impor barang berupa PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPnBM Impor yang mengatur tentang barang mewah dan sangat mewah. Walaupun saat kendaraan tersebut didatangkan oleh para diplomat, tidak dikenakan pungutan apapun dengan alasan diplomatik.
Tentunya penerapan tersebut berdasarkan PMK Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia dan PMK Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Bagi peminat barang-barang sangat mewah, PMK tersebut diperjelas lagi dengan kriteria yang diberikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi.
2. Kapal pesiar atau yacht.
3. Rumah beserta tanah dengan harga lebih dari Rp5 miliar atau memiliki luas lebih dari 400 meter persegi.
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga lebih dari Rp5 miliar atau memiliki luas lebih dari 150 meter persegi.
5. Kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau berkapasitas minimal 3.000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dengan harga jual Rp300 juta atau berkapasitas minimal 250 cc.
Jadi bila Anda tertarik memiliki barang-barang tergolong mewah tersebut, dan akan dipindahtangankan, otomatis fasilitas pembebasan pajak tersebut berakhir dan barang tersebut kembali dikenakan kewajiban-kewajibannya seperti halnya barang impor mewah yang didatangkan dari luar negeri lainnya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
