Objek Tanah yang Wajib Didaftarkan

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada setiap warga negara yang memiliki hak atas tanah, sudah seharus mendaftarkan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Post Image
Ilustrasi/Antara

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada setiap warga negara yang memiliki hak atas tanah, sudah seharus mendaftarkan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para pembaca harus mendaftarkan hak atas tanah, yang pada intinya untuk mempertegas hak kepemilikan atas tanah dan untuk kekuatan pembuktian hak atas tanah. Nah, Tips Hukum akan mengulas tentang objek tanah yang wajib didaftarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pendaftaran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan dan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), adapun objek tanah yanag wajib didaftarkan adalah sebagai berikut:
1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
2. Tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, tanah negara.

Dalam hal tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud di atas, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.