Kriteria Kredit Macet dan Kredit Lunak

Tips hukum terdahulu telah membahas macam-macam investasi dan kemudahannya. Kali ini Tips Hukum akan menguraikan mengenai kredit yang diberikan perusahaan investasi dalam kegiatan pembiayaan kepada nasabah yang mengalami gagal bayar atau sering disebut kredit macet sekaligus tentang kredit lunak.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Tips hukum terdahulu telah membahas macam-macam investasi dan kemudahannya. Kali ini Tips Hukum akan menguraikan mengenai kredit yang diberikan perusahaan investasi dalam kegiatan pembiayaan kepada nasabah yang mengalami gagal bayar atau sering disebut kredit macet sekaligus tentang kredit lunak.

Dalam legalitasnya perusahaan perbankan yang akan mengucurkan kreditnya telah dinaungi oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU tersebut menjelaskan bahwa Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dalam dunia perbankan Indonesia terdapat dua golongan kredit, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Kredit bermasalah dikelompokan lagi menjadi tiga, kredit kurang lancar, kredit macet dan kredit meragukan. Namun yang paling mengerikan dalam dunia perbankan adalah kredit macet, karena dapat mengganggu keuangan bank tersebut atau bahkan bisa menghentikan kegiatan bank tersebut.

Suatu kredit dapat dikatakan macet apabila terdapat kriteria sebagai berikut :
a. Kredit yang kurang lancar dalam jangka 21 bulan, dan bila belum ada penyelesaian dalam waktu tersebut akan digolongkan kredit macet.
b. Penyelesaiannya telah diserahkan ke pengadilan dan BUPN untuk mengajukan ganti rugi kepada pihak asuransi perkreditan.

Namun, bila kredit sudah terlanjur macet, maka solusi untuk menyelesaikannya selalu diberikan oleh pihak bank, ada beberapa cara untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, antara lain :
a. Penjadwalan ulang, atau Rescheduling.
b. Persyaratan ulang atau Reconditioning.
c. Penataan ulang atau Restructuring.
d. Liquiditas atau penjualan barang yang menjadi jaminan kredit untuk pelunasan.

Sedangkan kredit lunak  adalah sebuah kredit yang diberikan dengan syarat-syarat pelunasan yang lebih ringan dari kredit pada umumnya, Berikut ini kredit yang dapat digolongkan sebagai kredit lunak :
1. Bunga yang lebih rendah daripada kredit pada umumnya.
2. Tenor atau masa kredit yang diberikan cukup lama.
3. Angsuran yang harus dibayarkan sesuai kemampuan nasabah.

Dengan uraian tersebut diatas semoga dapat menjadi referensi pembaca dalam menentukan jenis kredit yang akan ditempuh, sekaligus menjadi solusi apabila kredit yang anda miliki terlanjur macet.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.