PHK dan Aturan Larangannya
Kita sering mendengar berita di televisi, radio, media online atau koran yang menyebutkan sebuah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Terkadang miris membaca berita tersebut karena tenaga kerja yang di PHK tidak sedikit jumlahnya.
Seperti apakah PHK itu sebenarnya dan payung hukumnya apa saja. Tips Hukum akan menjelaskan untuk anda.
Kita sering mendengar berita di televisi, radio, media online atau koran yang menyebutkan sebuah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Terkadang miris membaca berita tersebut karena tenaga kerja yang di PHK tidak sedikit jumlahnya.
Seperti apakah PHK itu sebenarnya dan payung hukumnya bagaimana? Tips Hukum akan menjelaskan untuk anda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Pelaku Usaha dilarang melakukan PHK dengan alasan :
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja/buruh menikah, pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
5. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
9. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
