Larangan Berkendara di Jalur Transjakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta meluncurkan bus Transjakarta sebagai angkutan massal dengan jalur tersendiri. Tujuan diluncurkan bus Transjakarta sebagai solusi agar warga Jakarta menggunakan Transjakarta sebagai alat transportasi dan tidak menggunakan kendaraan pribadinya. Dengan demikian kemacetan di Jakarta berkurang.

Seiring dengan peluncuran Transjakarta, Pemprov DKI melarang kendaraan selain Transjakarta masuk ke jalur Transjakarta. Namun kenyataannya banyak pengendara motor atau mobil yang masuk ke jalur tersebut. Tips Hukum kali ini membahas aturan hukum yang menjadi landasan jalur Transjakarta steril dari kendaraan lain.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Reno Esnir

Pemerintah provinsi DKI Jakarta meluncurkan bus Transjakarta sebagai angkutan massal dengan jalur tersendiri. Tujuan diluncurkan bus Transjakarta sebagai solusi agar warga Jakarta menggunakan Transjakarta sebagai alat transportasi dan tidak menggunakan kendaraan pribadinya. Dengan demikian kemacetan di Jakarta berkurang.

Seiring dengan peluncuran Transjakarta, Pemprov DKI melarang kendaraan selain Transjakarta masuk ke jalur Transjakarta. Namun kenyataannya banyak pengendara motor atau mobil yang masuk ke jalur tersebut. Tips Hukum kali ini membahas aturan hukum yang menjadi landasan jalur Transjakarta steril dari kendaraan lain.

Pemprov DKI mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.

Ditegaskan pula dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat (2) mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kecuali mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran dan mobil plat RI.

Pemprov DKI beserta Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara terus-menerus dengan mengawasi pengendara agar tidak melanggar peraturan tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan  menjaga jalur khusus Transjakarta oleh personel baik dari Polda Metro Jaya, Dishub, maupun Satpol PP secara bergantian.

Selain menjaga dan mengawasi hal lain yang akan dilakukan adalah dengan upaya memasang portal-portal untuk dipasang di pintu-pintu masuk jalur Transjakarta. Sehingga pengawasan larangan tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, Transjakarta sebagai angkutan massal yang murah sekaligus nyaman dapat terus menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar dari kemacetan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.