Konflik Golkar-Kemenkumham-Joeslin Makin Kusut
Jika Golkar jadi masuk, maka kasus gugatan ini bisa menjadi semakin kusut karena konflik ini jadi melibatkan tiga pihak yaitu Golkar-Kemenkumham-Joeslin.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik internal Partai Golkar secara resmi memang telah usai pasca musyawarah nasional luar biasa di Bali yang menghasilkan Setya Novanto sebagai ketua umum baru partai berlambang beringin itu. Tetapi di sela-sela permukaan air yang tenang di internal Golkar masih ada sedikit riak kecil yang berpotensi menjadi serius.
Riak kecil itu adalah gugatan yang dilayangkan salah satu kadernya Joeslin Nasution yang mengklaim diri masih sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Joeslin sendiri sudah melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan gugatannya sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia Pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Masa Bakti 2014-2019. Selain itu, penggugat juga meenggugat SK M.HH-02.AH.11.01 28 Januari 2016 sebagai pengesahan kembali SK M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan.
Pihak Kemenkumham rupanya menanggapi serius gugatan Joeslin itu. Dalam persidangan hari ini, Kamis (23/6), pihak Kemenkumham menjawab dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat Imam CM berusaha mematahkan dalil-dalil yang dikemukan penggugat. Salah satu poin yang ditanggapi Kemenkumham adalah soal Surat Keputusan Menkumham yang memperpanjang masa kepengurusan Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan Sektetaris Idrus Marham.
"Intinya kita tolak semua argumentasi hukum penggugat substansinya kan sudah masuk ke pokok perkara. Apa yang digugat itu tidak berdasar," terang Imam di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur, Rabu (22/6).
Menurut Imam, gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak beralasan. Pasalnya, SK yang di menjadi objek sengketa sudah diganti dengan SK yang baru yakni pengesahan Munas Bali dengan Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016.
SK ini telah ditolak putusan MA Nomor 490 K/TUN/2015. Namun pihak penggugat tetap mengajukan pembatalan terhadap Munas Riau karena dianggap cacat hukum dan menjadi klausul SK terbaru. "Jadi itu kan gugatan yang tergesa-gesa," ungkap Imam.
Dia juga sempat menyinggung soal pengajuan SK dari hasil Munaslub Bali pada pertengahan Mei lalu. Dia mengaku tidak mempermaslahkannya asalkan syarat yang diberikan dilengkapi.
"Untuk Munas Bali yang terakhir belum disahkan masih dalam proses belum kita terima. Ketika diajukan nanti kalau lengkap secara administrasi kita sahkan. Karena secara hukum tidak ada masalah,"tukasnya.
Kubu Joeslin yang sempat bermanuver mengambil alih kepemimpinan DPP Golkar beberapa waktu lalu, memang ngotot kedudukan mereka masih sah. Saat ditanya wartawan soal posisinya dalam kepengurusan Golkar, Joeslin menyatakan bahwa dirinya masih memegang amanah sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar yang diberi mandat oleh dewan pendiri Partai Golkar.
Adapun pendiri Partai Golkar terdiri dari pendiri Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dengan Mien Sugandhi, Kosgoro dengan Sulasikin Moerpratomo dan Sentra Organisasi Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan Suhardiman, merekalah yang berhak menunjukan plt. Dewan pendiri berhak menunjuk plt ketum jika terjadi kekosongan kepemimpinan partai.
Itulah alasan Joeslin menyatakan dirinya masih sebagai plt Ketum Golkar karena penunjukan itu juga sudah dinotariskan anya saja belum di-SK-kan oleh Menkumham. "Kami ini pelaksana tugas ketua umum DPP Golkar. Pengurusan yang baru tinggal pengesahan dari putusan PTUN ini," kata Joeslin di Kantor PTUN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Joeslin masih menganggap kepengurusan yang di SK-kan oleh Menkum Ham belum memiliki alasan hukum yang kuat. Pasalnya, SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan penyelesaian mekanisme partai. Atas dasar itu dia berpendapat, bahwa dirinya masih sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar yang sah.
GOLKAR JADI PENGGUGAT INTERVENSI - Terkait argumen pihak Joeslin yang merasa sah memimpin Partai Golkar, pihak DPP Partai Golkar pun meminta untuk bisa menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini. Kuasa hukum DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menganggap, DPP merupakan pihak ketiga yang berkepentingan untuk masuk sebagai intervensi.
"Sesuai dengan UU PTUN bahwa pihak ketiga bisa masuk sebagai pihak intervensi, jadi kita punya hak untuk itu," ujarnya.
Muslim mengatakan, DPP Golkar ingin masuk menjadi pihak intervensi karena merasa dirugikan atas adanya gugatan kubu Joeslin itu, Sayangnya, saat ditanya apa bentuk kerugian yang diderita DPP Partai Golkar, Muslim malah tak berkomentar.
Dia mengaku belum memikirkan soal kerugian yang diakibatkan oleh gugatan itu kepada pihak DPP dan akan berfokus pada upaya agar mereka diterima sebagai penggugat intervensi. "Apa yang merugikan pihak ketiga? Belum, belum kesana. Kita baru mengajukan pihan intervensi. Nanti kita pelajari dulu dari gugatan dari pihak penggugat," tutur Muslim.
Menanggapi soal tudingan kubu Joeslin, bahwa pihak DPP Golkar tidak memiliki legal standing, Muslim mengaku tak mempermasalahkannya. Ia meyakini pihaknya memiliki legal standing dan memiliki hak konstitusi untuk hak mengajukan sebagai intervensi. "Itu kan urusan dia. Kita kan punya hak karena kita merupakan DPP yang sah hasil dari Munaslub," tambahnya.
Dia menantang pihak tergugat untuk mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. "Nanti kita buktikan di pengadilan. Dia ngaku sebagai Plt itu urusan dia yang penting kita ajukan intervensi dulu dan ditetapkan sebagai intervensi nanti kita jawab,"ungkap Muslim.
Jika Golkar jadi masuk, maka kasus gugatan ini bisa menjadi semakin kusut karena konflik ini jadi melibatkan tiga pihak yaitu Golkar-Kemenkumham-Joeslin. Hal ini berpotensi membuat kasus gugatan ini membesar dan bisa berdampak serius bagi ketiga pihak.
Terkait keinginan pihak DPP Golkar masuk sebagai penggugat intervensi, kuasa hukum Joeslin Nasution, Fahat Abbas menyatakan keberatannya. Menurutnya DPP Golkar tidak memiliki kapasitas untuk menjadi penggugat intervensi.
"Kita keberatan karena batas kepengurusan mereka kan hanya 2009-2014. Dan pada tahun 2014 itu kepengurusan sudah demisioner. Legal standing-nya tidak ada mengajukan intervensi," ujar Farhat.
Dia menganggap kepengurusan Golkar yang terpilih pada Munaslub di Bali lalu bukan kepengurusan partai Golkar yang sah. Farhat menganggap belum ada Munas setelah Golkar Munas Riau habis masa baktinya pada 2014.
Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim PTUN segara memutuskan untuk membatalkan SK Munas yang menjadi objek sengketa. Jika SK itu disahkan, imbuh Farhat, Kemenkum dan HAM tidak perlu menerbitkan SK terbaru pengesahan Munaslub Bali yang diketua Setya Novanto.
"Artinya hakim cepat memutuskan membatalkan SK itu (SK Munas Riau) sehingga tidak perlu lagi mengesahkan SK kepengurusan Munas Bali yang dipimpin oleh Setya Novanto," tukasnya.
