Mengenal Profesi Advokat

Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Advokat dalam menjalankan profesi diberikan kebebasan, kemandirian, dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Diperkuat lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat dalam menjalankan profesinya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata di luar persidangan maupun di dalam persidangan. Nah, Tips Hukum edisi ini akan membahas tentang profesi advokat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat. Advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum.

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
2. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.
3. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
5. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya.
6. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela.
7. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi advokat.

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya.

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.