Hukum dan Praktik Monopoli dalam Persaingan Usaha

Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan pasar telekomunikasi di luar Jawa saat ini dikuasai oleh satu penyelenggara yang menguasai lebih dari 80% pasar telekomunikasi. Menurut Deva Rachman jika terjadi penguasaan pasar lebih dari 50% maka patut dianggap telah terjadi praktek monopoli, Sabtu (18/6) malam.

Namun sebaliknya, penyelenggara operator Telkomsel menyanggah telah terjadi praktik monopoli. Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati menyatakan dominasinya di luar Pulau Jawa bukan merupakan praktik monopoli melainkan buah dari kerja keras selama 21 tahun untuk membangun daerah dan menyatukan nusantara.

Terkait maraknya perdebatan praktik monopoli, Tips Hukum kembali memberikan pemahaman dan informasi mengenai hukum monopoli dan persaingan usaha.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan pasar telekomunikasi di luar Jawa saat ini dikuasai oleh satu penyelenggara yang menguasai lebih dari 80% pasar telekomunikasi. Menurut Deva Rachman jika terjadi penguasaan pasar lebih dari 50% maka patut dianggap telah terjadi praktek monopoli, Sabtu (18/6) malam.

Namun sebaliknya, penyelenggara operator Telkomsel menyanggah telah terjadi praktik monopoli. Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati menyatakan dominasinya di luar Pulau Jawa bukan merupakan praktik monopoli melainkan buah dari kerja keras selama 21 tahun untuk membangun daerah dan menyatukan nusantara.

Terkait maraknya perdebatan praktik monopoli, Tips Hukum kembali memberikan pemahaman dan informasi mengenai hukum monopoli dan persaingan usaha.

Larangan praktik monopoli dalam dunia usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Menurut aturan ini, pengertian monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa apabila barang dan/atau jasa yang bersangkutan mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama.

Menurut Pasal 4 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Selain itu Pasal 17 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga menyatakan:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) apabila:
 * Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
 * Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
 * Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa     tertentu.

Jika kita mengacu pada aturan di atas, maka unsur-unsur penting dari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat adalah:
  * Adanya perjanjian di antara pelaku usaha;
  * Mengatur jumlah produksi;
  * Mengatur pemasaran suatu barang dan/atau jasa;
  * Bermaksud untuk mempengaruhi harga;
  * Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  * 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa      tertentu.

Sedangkan untuk dapat dikatakan melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha, apabila:
 * Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
 * Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
 * Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Selain itu, tindakan monopoli penguasaan terhadap pasar harus terdapat tindakan-tindakan berupa:
* Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
 * Atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.

Jadi jika barang atau jasa yang diproduksi dan dipasarkan sudah terdapat substitusinya, dan pelaku usaha lain dapat masuk untuk memproduksi atau memasarkan barang dan jasa tersebut, dan tidak terdapat tindakan-tindakan berupa menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha lain atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang sama, maka tidak dapat dikatakan monopoli. Artinya unsur-unsur di atas harus terpenuhi dulu agar dapat dikatakan monopoli.


Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.