Aturan dan Mekanisme Jaminan Produk Halal
Pada aturan umumnya, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Seperti yang sering kita lihat dalam sebuah produk konsumsi terdapat label yang menerangkan kehalalannya dalam kaitan layak atau tidak sebuah produk terutama makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Tips Hukum akan menguraikan kepada pembaca setianya tentang aturan yang mengatur jaminan kehalalan suatu produk dan mekanismenya.
Suatu produk yang halal telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Diterangkan pada aturan umumnya, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, UU tersebut mengamanatkan, dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dan bertanggung jawab di bawah menteri Agama. Namun, jika diperlukan, BPJPH juga dapat membentuk perwakilannya di daerah.
Disamping itu, Pasal 5 Ayat (5) UU JPH menginstruksikan mengenai ketentuan tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH yang dibuat melalui suatu Peraturan Presiden. Dalam hal ini telah dikeluarkan PP Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus di dalamnya menetapkan BPJPH yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dijelaskan pula dalam Pasal 7, UU Nomor 33 Tahun 2014, dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH dapat bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH juga berwenang antara lain:
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH;
c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; dan
d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.
Dalam hal mekanisme permohonan Sertifikat Halal dapat diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal di lokasi usaha pada saat proses produksi berlangsung. Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk dan penerbitan sertifikat halal.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantukam label halal pada:
a. Kemasan produk.
b. Bagian tertentu dari produk.
c. Tempat tertentu pada produk.
d. Mudah dilihat.
e. Tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
