Mengenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Kita sering mendengar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ada kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak baik kekerasan fisik, psikologis ataupun seksual. Untuk lebih memahami secara jelas mengenai KPAI, Tips Hukum akan menjelaskan di edisi ini.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Kita sering mendengar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ada kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak baik kekerasan fisik, psikologis ataupun seksual. Untuk lebih memahami secara jelas mengenai KPAI, Tips Hukum akan menjelaskan di edisi ini.

KPAI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Latar belakang Kepres tersebut adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia didasarkan pada prinsip pemberdayaan, kemitraan, akuntabilitas, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi.

KPAI dapat membentuk perwakilan di daerah, untuk mensosialisasikan, mengadvokasi, memfasilitasi dengan berbagai pihak, mengumpulkan data dan informasi kasus pelanggaran hak anak, menerima pengaduan dan pelayanan kasus pelanggaran hak anak, melakukan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelanggaran hak anak kepada Ketua KPAI Pusat, memberikan saran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tentang perlindungan hak anak dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.