Transparansi Pajak Restoran, Hiburan dan "Service Charge"

Anda sering makan atau berbuka puasa di restoran, pernahkah memperhatikan struk pembayarannya, atau sudahkah membaca tulisan dalam struk pembayaran yang biasanya ditulis dalam bahasa asing, misalnya, "taxes and service charges not included" atau harga yang dibayar belum termasuk pelayanan dan pajak restoran. Tips Hukum akan membahas mengenai pajak restoran, hiburan dan service charge.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Anda sering makan atau berbuka puasa di restoran, pernahkah memperhatikan struk pembayarannya, atau sudahkah membaca tulisan dalam struk pembayaran yang biasanya ditulis dalam bahasa asing, misalnya, "taxes and service charges not included" atau harga yang dibayar belum termasuk pelayanan dan pajak restoran. Tips Hukum akan membahas mengenai pajak restoran, hiburan dan service charge.

Sebenarnya, pajak restoran dan hiburan dipungut oleh pemerintah daerah, kabupaten atau kota serta pemprov dengan dasar Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam perundang-undangan tersebut tidak ditetapkan besarnya tarif pajak restoran dan hiburan suatu daerah. Tetapi UU tersebut menentukan batas tarif pajak tertinggi yang boleh dipungut daerah. Sehingga, masing-masing pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besarnya tarif pajak restoran dan pajak hiburan, sepanjang tidak melebihi batas tarif pajak tertinggi yang ditetapkan UU nomor 28 tahun 2009 tersebut.

Untuk tarif pajak restoran, sesuai Pasal 40 Ayat (1), ditentukan batas tertinggi adalah 10 persen. Sedangkan sesuai Pasal 45 Ayat (1), tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %.

Karena itu dapat dipahami, bila Perda setiap daerah tidaklah sama, misalnya untuk DKI Jakarta, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen hal ini berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Sedangkan untuk besarnya tarif pajak hiburan, Pasal 7 PERDA DKI Jakarta nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan menetapkan tarif sebagi berikut:
a. Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10 persen.
b. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10 persen.
c. Tarif Pajak untuk kontes kecantikan sebesar 10 persen.
d. Tarif pajak untuk pameran sebesar 10 persen.
e. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc    Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 20 persen
f. Tarif pajak untuk sirkus, acrobat, dan sulap sebesar 10 persen.
g. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling dan seluncur es (ice skating) sebesar 10 persen.
h. Tarif pajak untuk permainan golf (green fee) sebesar 15 %  (lima belas persen) dan untuk driving range    sebesar 10 persen.
i. Tarif pajak untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 persen.
j. Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 20 persen.
k. Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10 persen.
l. Tarif pajak untuk pertandingan olah raga sebesar 5 persen.
m. Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar    malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk aturan mengenai service charge sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) nomor 02/Men/1999, Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya. Dijelaskan juga pada Pasal 2 Ayat (1), Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.

Berdasarkan peraturan tersebut juga diketahui, uang service ditujukan untuk memberikan pendapatan tambahan bagi pekerja suatu usaha dengan pelayanan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMEN 02/1999.

Itu sedikit uraian mengenai pajak restoran dan hiburan serta service charge. Sebagai konsumen yang baik tentunya selalu memberikan perhatian pada setiap transaksi yang dilakukan agar uang yang dibayarkan jelas peruntukannya sehingga konsumen selalu manjadi buyer beware (pembeli yang berhati-hati).

 
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.