Penyelesaian Perselisihan Partai Politik
Kehadiran partai politik (parpol) merupakan salah satu pilar demokrasi untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis dan mendukung sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Kehadiran partai politik (parpol) merupakan salah satu pilar demokrasi untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis dan mendukung sistem presidensial yang dianut Indonesia. Terkadang parpol sering sekali mempertontonkan kekisruhan di dalam internal partai ke hadapan publik. Kekisruhan parpol sepertinya menjadi topik yang paling seru bagi awak media, untuk jadi objek pemberitaan. Contohnya, kekisruhan partai berlambang Kabah, partai berlambang beringin, dan lain-lain. Tips Hukum edisi kali ini akan mengulas tentang bagaimana penyelesaian perselisihan parpol.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi parpol terhadap negara maupun terhadap rakyat sangat besar untuk memperkuat dan mengontrol sistem presidensial. Melihat fungsi parpol yang sangat besar untuk memperkuat dan mengontrol sistem presidensial, partai politik melakukan pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang berintegritas, berkompetensi, untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah partai. Susunan mahkamah partai atau disampaikan oleh pimpinan parpol kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelesaian perselisihan internal parpol harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara diselesaikan oleh Pengadilan Negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
