Aturan Pajak untuk Hadiah Kuis

Di Indonesia pajak atas penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. 

Post Image
Antara/Wahyu Putro A

Bila pembaca Tips Hukum sering mengikuti acara sahur di televisi, pastilah juga melihat tayangan selingan berupa kuis yang menawarkan hadiah bila berhasil menjawab pertanyaannya. Dikatakan pula hadiah yang diberikan akan dipotong pajak. Lalu atas dasar apakah hadiah tersebut harus dikenai pajak, bukankan hadiah tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan bukan karena melakukan kegiatan ekonomi/usaha. Tips Hukum akan sedikit menguraikannya.


Di Indonesia pajak atas penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan.

Karena pemenang mendapatkan tambahan penghasilan berupa uang dari kuis tersebut, maka hadiah tersebut dikenakan pajak. Juga karena penghasilan yang diperoleh pemenang dari kuis tersebut bukan merupakan imbalan langsung, serta tidak ada modal biaya yang dikeluarkan oleh penerima hadiah, atau bukan imbalan dari hasil bekerja atau memberikan jasa.

Besarnya pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa hadiah tersebut yaitu 25 persen dari nominal hadiah. Jika hadiahnya berupa barang, maka pengenaan pajak dikenakan sebesar 25 persen dari nilai harga pasar barang tersebut. Pajak yang dikenakan tersebut kemudian disetorkan oleh pihak panitia acara kuis dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.

Pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh wajib pajak atau dalam hal ini panitia acara kuis kemudian akan masuk ke kas negara. Di dalam APBN pedapatan yang berasal dari undian/hadiah masuk sebagai Pendapatan Pajak Dalam Negeri yang tentunya dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Nah, itulah sekilas info mengenai hadiah kuis dan pajaknya. Dengan tambahan info yang positif bagi pembaca setia Tips Hukum, akan semakin bertambah pula pengetahuan tentang pajak, khususnya pajak hadiah kuis. Semoga beruntung.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.