Perawat Berkompetensi Sesuai MEA

Demi mengatasi persaingan dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah gencar menyediakan tenaga profesional di berbagai bidang termasuk tenaga keperawatan. Tujuannya agar perawat mampu bersaing dengan tenaga kerja dari mancanegara. Tips hukum pada kesempatan ini akan menguraikan tentang kompetensi bagi profesi perawat.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Demi mengatasi persaingan dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah gencar menyediakan tenaga profesional di berbagai bidang termasuk tenaga keperawatan. Tujuannya agar perawat mampu bersaing dengan tenaga kerja dari mancanegara. Tips hukum pada kesempatan ini akan menguraikan tentang kompetensi bagi profesi perawat.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan melalui Undang-undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang jenis keperawatan, pendidikan keperawatan dan kompetensi, registrasi dan lisensi, praktik keperawatan, hak dan kewajiban perawat, organisasi profesi, kolegium keperawatan, konsil keperawatan.

Sesuai pasal 29 ayat (1) UU Keperawatan, Perawat bertugas sebagai :
a. Pemberi asuhan keperawatan.
b. Penyuluh dan konselor bagi klien.
c. Pengelola Pelayanan Keperawatan.
d. Peneliti Keperawatan.
e. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
f.  Pelaksana tugas dalam keadaan terbatas tertentu.

Dalam Pasal 30 ayat (1) juga menyebutkan dalam menjalankan tugas sebagai pemberi perawatan di bidang kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
a. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik.
b. Menetapkan diagnosis keperawatan.
c. Merencanakan tindakan keperawatan.
d. Melaksanakan tindakan keperawatan.
e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan.
f.  Melakukan rujukan.
g. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.
h. Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
i.  Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
j.  Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

Selaras dengan itu, kompetensi dalam kurikulum pendidikan profesional keperawatan telah mengadopsi keterampilan klinik, dimana keterampilan klinik yang harus dikuasai dalam proses pendidikan sejalan dengan Kompetensi perawat Internasional.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan tugas dan kompentensi perawat sesuai amanat UU Keperawatan adalah melakukan tindakan medis dan pengobatan yang sesuai dalam pendidikan keperawatan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.