Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disebut konstitusi menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Dengan diamanatkannya fakir miskin dalam konstitusi, maka pemerintah dalam hal ini membentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Post Image
Antara/Septianda Perdana

Pembaca yang terhormat, Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disebut konstitusi menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Pemerintah dalam merancang suatu peraturan perundang–undangan harus berpedoman terhadap konstitusi. Dengan diamanatkannya fakir miskin dalam konstitusi, maka pemerintah dalam hal ini membentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Nah, Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang bagaimana penanganan fakir miskin.

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang dan perumahan. Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menteri menetapkan kriteria fakir miskin. dalam hal menetapkan kriteria menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga–lembaga yang terkait seperti lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan fakir miskin.

Jika seorang fakir miskin yang belum ter data di Lembaga Statistik, fakir miskin dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan sandang dan pangan, pelayanan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan atau beasiswa, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, dan pelayanan sosial. Pemerintah bertugas adalah sebagai berikut:
1. Memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin.
2. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin.
3. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin.
4. Mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
5. Menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin.
6. Mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.