Menghormati Kebebasan Pers

Kehadiran pers dalam kehidupan masyarakat sudah melekat. Pers menyajikan berita dalam segala hal seperti politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya dan teknologi membantu masyarakat untuk menerima informasi penting.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Ahmad Subaidi

Kehadiran pers dalam kehidupan masyarakat sudah melekat. Pers menyajikan berita dalam segala hal seperti politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya dan teknologi membantu masyarakat untuk menerima informasi penting.

Namun terkadang pers menemui kendala saat mencari berita. Narasumber yang menjadi sumber berita ada kalanya tidak berkenan saat diwawancara. Terlebih ketika hal yang ditanyakan mengusik kepentingannya. Padahal topik yang dibahas menyangkut kepentingan umum.

Contoh terdekat tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta wartawan ke luar dari Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2016. Persatuan  Wartawan  Indonesia (PWI) bereaksi dengan mengatakan tindakan tersebut sudah melewati batas. Tips Hukum akan mengulas tentang kebebasan Pers dan bagaimana menghormati kebebasan pers,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi.

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Hak Tolak adalah hak pers karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.  Selain itu Pers wajib melayani Hak Jawab, Hak Jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.