Memahami Lebih Dekat BNN
BBN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Komitmen pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, diwujudkan dengan terbentuknya Badan Koordinasi Narkotika Nasional pada 1999, sebagaimana telah diubah dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2002. Nah, Tips Hukum hari ini akan mengulas tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BBN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BNN mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN. BNN juga melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas, BBN juga mempunyai fungsi antara lain:
1. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN.
2. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan, dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
3. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
4. Pengoperasian satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
5. Pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya melalui satuan tugas-satuan tugas.
6. Pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika prekursor, dan zat adiktif lainnya.
7. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
