Mediasi Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
Kegiatan perbankan syariah tidak selalu berjalan mulus. Terkadang dijumpai perselisihan antara nasabah dan perbankan syariah. Perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASN). Tips Hukum akan memaparkan mengenai BASN.
Kegiatan perbankan syariah tidak selalu berjalan mulus. Terkadang dijumpai perselisihan antara nasabah dan perbankan syariah. Perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASN). Tips Hukum akan memaparkan mengenai BASN.
Melalui amanat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, didirikanlah Lembaga Arbitrase Syariah yang pada mulanya dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) berdasarkan SK No.Kep-92/mui/IV/1992. Kemudian pada 2003, BAMUI diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASN).
Kebutuhan lembaga tersebut didasari kemungkinan terjadinya sengketa antara perbankan syariah dan nasabahnya sehingga perlu penyelesaian perselisihan melalui BASN.
Setiap akad pada perbankan syariah, akan dicantumkan klausul arbitrase yang berbunyi : "Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak kmmaka penyelesaiannya dilakukan melalui BASN setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah."
Melihat fungsinya, Badan Arbitrase Syariah Nasional berwenang untuk :
a. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat / perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain – lain yang berlandaskan sistem syariah, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASN.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan dalam sebuah perjanjian.
Badan Arbitrase Syariah Nasional juga bertujuan untuk :
1. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan perdamaian atau islah.
2. Memberikan penyelesain secara adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain sebagainya.
3. Atas permintaan para pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
4. Menyelesaikan sengketa-sengketa perdata diantara bank-bank, lembaga keuangan syariah dengan nasabah atau mitra kerjanya.
Dalam hal keputusan yang ditetapkan oleh BASN, adalah bersifat "final and binding", tidak ada banding dan kasasi, singkat, cepat dan efisien. Namun jika putusan BASN tidak dilaksanakan secara sukarela, maka sesuai SEMA nomor 8/2008, tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah, disebutkan putusan Badan Arbitrase Syariah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Karenanya para pihak harus melaksanakan putusan BASN secara sukarela atau dapat dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan yang berwenang yakni Pengadilan Agama.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
