Cara Mudah Mengurus Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau perusahaan lokal yang berada di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan di negara lain atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia atau di negara lain. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Sebagai Ibu Kota, Jakarta juga berfungsi menjadi pusat bisnis dan perdagangan, yang tidak hanya mencakup perusahaan lokal, namun juga basis bisnis perusahaan internasional. Oleh sebab itu banyak terdapat kantor-kantor perwakilan perusahan internasional di Jakarta. Kantor perwakilan tersebut biasa disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau perusahaan lokal yang berada di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan di negara lain atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia atau di negara lain. Hal yang demikian dilakukan demi menjaga keteraturan dengan sejumlah ketentuan kegiatan usaha dalam hubungan antar dua negara.

Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 (Perka BKPM 12/2009) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin pemerintah sebelum mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia.

Sebagaimana terdapat dalam Perka BKPM 12/2009, KPPA wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan KPPA terbatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan - perusahaan afiliasi di dalam atau luar Indonesia;
2. KPPA tidak diperbolehkan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk melaksanakan suatu perikatan/transaksi jual beli barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri;
3. KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia;
4. Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia;
5. Pengelola KPPA bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
6. Pengelola KPPA dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu;
7. Pengelola KPPA tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor;
8. Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan pemerintah yang berlaku;
9. Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya pada 31 Januari tahun berikutnya kepada kepala BKPM menggunakan formulir laporan KPPA;
10.Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran yang telah tersedia;

Apabila terdapat perubahan atas ketentuan di atas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKPM sebelum perubahan dilakukan, perubahan tersebut meliputi:
a. Perubahan nama perusahaan;
b. Perubahan Pimpinan Kantor Perwakilan;
c. Pindah lokasi kantor ke provinsi lain;
d. Perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.