Pentingnya Melindungi Saksi dan Korban Kejahatan
Banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum salah satu sebab takut dengan ancaman-ancaman yang akan timbul dari keterangannya.
Pembaca yang terhormat, dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum salah satu sebab takut dengan ancaman-ancaman yang akan timbul dari keterangannya.
Padahal, adanya saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, sudah saatnya negara melindungi saksi dan korban. Nah, edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas hal tersebut.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan Korban. Perlindungan saksi dan korban, dapat dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan.
Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, putusan pengadilan, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Tata cara memperoleh perlindungan, saksi dan korban baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan memberikan keputusan secara tertulis paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
