Jenis Uji Kompetensi untuk Sertifikasi Profesi Akuntan

Akuntan termasuk salah satu profesi yang bergengsi karena seluruh aktivitas ekonomi dan bisnis selalu berhubungan dengan keuangan dan perhitungan-perhitungan akuntansinya.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Dalam kesempatan ini, Tips Hukum akan sedikit menguraikan tentang profesi akuntan dan berbagai jenis uji kompetensinya. Sebagaimana diketahui akuntan termasuk salah satu profesi yang bergengsi karena seluruh aktivitas ekonomi dan bisnis selalu berhubungan dengan keuangan dan perhitungan-perhitungan akuntansinya.

Seperti yang telah diumumkan pemerintah, pada 2015 lalu mengenai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), di mana telah diberlakukan kebebasan arus barang dan jasa (free flow of service) serta kebebasan arus tenaga kerja (free flow of people). Sehingga bagi lulusan akuntan harus meningkatkan kompetensinya agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari mancanegara.

Demi menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan, akuntan publik memberikan jasa assurance, yang meliputi:
a. Jasa audit atas informasi keuangan historis.
b. Jasa review atas informasi keuangan historis.
c. Jasa assurance lainnya.

Sehingga, mengikuti ujian sertifikasi profesional merupakan keharusan bagi penunjang karier profesi akuntan. Ada berbagai macam sertifikasi profesional, baik diakui secara nasional maupun internasional.
Berikut beberapa jenis sertifikasi profesi akuntan:
1. Certified Public Accounting (CPA).
    CPA merupakan sertifikasi tertinggi profesi akuntan di Indonesia.
2. Serifikasi yang berbasis kompetensi individu (IAPI).
3. Certified Internal Accounting (CIA).
    CIA merupakan satu-satunya sertifikasi internal auditor yang diterima secara global.
4. Certified Management Accountants (CMA), sertifikasi ini diperuntukkan bagi akuntan manajemen.
5. Charterred Management Accountants (CMA), sertifikat ini dikeluarkan oleh Chartered Institute of Management           Accountants (CIMA) yang berbasis di Inggris.
6. Certified Professional Management Accountant (CPMA), sertifikat ini bersifat lokal karena dikeluarkan oleh Institut       Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI).
7. Certified Information System Auditor (CISA), merupakan sertifikasi untuk auditor sistem informasi yang diakui di       tingkat internasional.
8. Diploma in International Financial Reporting (DipIFR), sertikasi ini dikeluarkan oleh Association of Chartered             Certified Accountants (ACCA) di Glasgow UK.
9. Bersertifikat Akuntan Pajak (BAP), sertifikat yang diberikan kepada lulusan ujian sertifikasi. Konsultan Pajak               (USKP), bagi profesional yang telah lulus ujian ini berhak mendapatkan gelar BAP.
10.Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS), merupakan suatu pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah         dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
11.Sertifikasi PSAK, merupakan sertifikasi kompetensi terhadap pemahaman atas Pernyataan Standar Akuntansi              Keuangan (PSAK).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.