Tugas, Fungsi, dan Kekebalan BPK

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Pada Rabu (15/6) kemarin, KPK menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum terhadap pembelian tanah RS Sumber Waras. Penyelidikan tersebut dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada kerugian negara dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Nah, berkaitan dengan hal di atas, Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang kekebalan serta larangan BPK dan apa tugas serta wewenang BPK.

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negera, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melakssanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, meminta keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintahan seperti yang tersebut dalam tugas BPK, melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat–surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Dalam hal BPK mepunyai hak kekebalan yaitu tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Selain itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, pemeriksa, dan pihak lain yang berkerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.

BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang, mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.