Jenis Asuransi Berdasarkan Aturan OJK

Asuransi bukan hal baru lagi untuk masyarakat di negara berkembang dan negara maju. Beberapa jenis asuransi sering kita dengar seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, asuransi rumah dan lain-lain. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang asuransi sesuai dengan aturan hukum dari instansi berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Post Image
Ilustrasi/Antara

Asuransi bukan hal baru lagi untuk masyarakat di negara berkembang dan negara maju. Beberapa jenis asuransi sering kita dengar seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, asuransi rumah dan lain-lain. Tips Hukum kali ini akan menguraikan tentang asuransi sesuai dengan aturan hukum dari instansi berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaturan produk asuransi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. Dalam Pasal 1 angka 1 huruf A POJK ini, produk asuransi adalah program yang menjanjikan perlindungan terhadap satu jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

Perlindungan tersebut diberikan dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta, atau pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Dalam Pasal 53 ayat (1) POJK, perusahaan dan/atau perusahaan pialang asuransi wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi. Juga ditegaskan  dalam ayat (3) POJK, perusahaan wajib menyelesaikan setiap keluhan terkait produk asuransi yang diajukan oleh pihak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis asuransi yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna).
a. Asuransi term life ( berjangka).
    Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Apabila tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus.

b. Asuransi whole life.
    Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.

c.  Asuransi endowment.
     Asuransi ini merupakan produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifatnya seperti asuransi berjangka sekaligus sebagai tabungan.

Demikian uraian singkat tentang jenis-jenis produk asuransi di Indonesia. Melalui penjelasan tersebut semoga pembaca setia dapat memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.


DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.