Hak dan Kewajiban Suami Istri
Suami dan istri perlu saling membantu dan saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan mencapai kesejahteraan baik spiritual maupun material.
Pembaca yang terhormat, setiap agama mengajarkan bahwa tujuan melangsungkan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Suami dan istri perlu saling membantu dan saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan mencapai kesejahteraan baik spiritual maupun material.
Nah, hari ini Tips Hukum akan mengulas tentang hak dan kewajiban suami istri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Perkawinan ini telah menampung segala unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
Menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Setiap perkawinan harus melakukan pencatatan, bagi agama Islam pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Di luar agama Islam pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil.
Adapun hak dan kewajiban suami istri adalah suami dan istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat, hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga, Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
