Mengenal Investasi Bodong

Tips Hukum akan menguraikan tentang investasi apa saja yang dapat dikatakan bodong atau tidak berizin. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Sebagai kelanjutan informasi tentang bermacam bentuk investasi yang telah disampaikan pada kesempatan yang lalu, kali ini untuk melengkapinya, Tips Hukum akan menguraikan tentang investasi apa saja yang dapat dikatakan bodong atau tidak berizin. Hal ini agar para pembaca dalam melakukan aktivitas bisnisnya senantiasa berhati-hati dan waspada ketika ditawarkan suatu produk investasi yang masih baru dan belum jelas asalnya.

Investasi atau penanaman modal sendiri telah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan modal menuju kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kolektivitas dana yang digunakan secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Sangat disayangkan, banyak yang memanfaatkan tujuan mulia investasi tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara mengumpulkan dana masyarakat secara tidak bertanggung jawab dengan cara menjual investasi ilegal atau bodong.

Penting untuk diketahui, investasi yang termasuk dalam kriteria ilegal atau bodong adalah kegiatan tersebut tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang, imbal hasil di luar batas kewajaran, tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, dan tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya.

Berikut Ini Tips Hukum akan memaparkan beberapa kriteria investasi bodong atau ilegal yang sering terjadi:
1. Menjanjikan bagi hasil keuntungan yang tidak realistis/wajar.
2. Tidak memiliki badan hukum.
3. Tempat usahanya tidak representatif dibanding keuntungan besar yang ditawarkan.
4. Biaya administrasi untuk bergabung ke dalam investasi cenderung besar.
5. Administrasi dilakukan secara manual sehingga sulit untuk mengontrol kegiatan usaha investasi bodong tersebut dan sulit mengoleksi data yang akurat dari kegiatan investasi tersebut
6. Skema bisnis investasi berbentuk piramid yang memiliki puncak keanggotaan yang tidak jelas.
7. Menggunakan bentuk skema ponzie, yaitu dana dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama, dan begitu seterusnya. Lalu apabila sudah tidak didapatkan lagi anggota baru/investor baru maka pengelola tersebut akan bangkrut dan melarikan diri.

Nah, demikianlah uraian Tips hukum kali ini agar terhindar dari investasi bodong. Selamat berbisnis. Kenali usahanya, kenali keuntungannya, dan kenali risikonya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.