Prosedur Pemilihan Kapolri
Juli mendatang, Jenderal Badrodin Haiti pensiun sebagai Kapolri. Dengan demikian pucuk pimpinan Polri akan berganti atau opsi lainnya memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif memilih calon Kapolri berjanji segera menyerahkan nama calon Kapolri ke Komisi III DPR.
Seperti apakah prosedur pemilihan calon Kapolri berdasarkan peraturan perundang-undangan? Tips Hukum akan mengulas dalam edisi ini.
Juli mendatang, Jenderal Badrodin Haiti pensiun sebagai Kapolri. Dengan demikian pucuk pimpinan Polri akan berganti atau opsi lainnya memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif memilih calon Kapolri berjanji segera menyerahkan nama calon Kapolri ke Komisi III DPR.
Seperti apakah prosedur pemilihan calon Kapolri berdasarkan peraturan perundang-undangan? Tips Hukum akan mengulas dalam edisi ini.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usulan Presiden diberikan jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden di terima DPR. Apabila DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu 20 (dua puluh) hari maka calon Kapolri yang diajukan Presiden dianggap disetujui oleh DPR. Calon Kapolri adalah perwira tinggi kepolisian yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Dalam hal pemilihan Kapolri, Presiden dapat memilih berdasarkan pertimbangan yang diajukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibentuk Presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang salah satunya adalah memberikan pertimbangan kepada presiden dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Jadi prosedur pemilihan Kapolri adalah kewenangan penuh dan hak prerogatif Presiden untuk memilih Kapolri dengan memperhatikan masukan dari Kompolnas. Presiden dalam menetapkan calon Kapolri harus diajukan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dan disetujui DPR.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
