Giro Syariah dan Mekanismenya

Giro merupakan sebuah cadangan simpanan pada bank umum dan biasa disebut juga sebagai sumber dana yang murah bagi bank, sebab biaya dalam giro yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito ataupun bunga tabungan yang ditetapkan oleh bank konvensional.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Dalam kesempatan kali ini Tips Hukum akan menguraikan mengenai giro syariah beserta mekanisme penggunaannya. Seperti umumnya diketahui, giro merupakan sebuah cadangan simpanan pada bank umum dan biasa disebut juga sebagai sumber dana yang murah bagi bank, sebab biaya dalam giro yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito ataupun bunga tabungan yang ditetapkan oleh bank konvensional. 

Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perbankan tentang simpanan giro yang penarikaannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Sedangkan untuk giro syariah sendiri tidak berbeda dengan giro konvensional, tetapi dalam giro syariah dalam mekanisme penggunaan serta operasionalnya harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang sudah di sah kan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Giro syariah diatur dalam Peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012, tentang hadiah dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syariah. Giro syariah adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya memudahkan transaksi bisnis yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Mekanisme yang digunakan dalam giro syariah terbagi menjadi dua, sesuai dengan Peraturan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Nomor 001/DSN-MUI/IV/2000 yaitu giro berdasarkan akad wadi’ah dan giro berdasarkan akad mudharabah.

Adapun giro dengan akad wadi’ah maksudnya adalah adalah titipan, maka giro ini pemilik dana atau pemilik barang menitipkan kepada pengelola.

Mekanisme giro wadi’ah adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal ini bank sebagai tempat yang menerima titipan baik dana maupun barang dari nasabah.
2. Apabila dana yang didititpkan digunakan atau dimanfaatkan, maka nasabah sebagai pihak pemberi pinjaman dan bank sebagai pihak yang meminjam.
3. Bank tidak berhak memberikan janji imbalan yang akan didapatkan oleh nasabah apabila nasabah menyimpankan dana ataupun barang di bank.
4. Bank diperbolehkan memungut biaya dari nasabah, sebagai biaya administrasi atas pengelolaan terhadap rekening milik nasabah seperti, biaya materai, biaya cetak laporan dan sebagainya.
5. Bank menjamin pengembalian dana yang dititipkan oleh nasabah.
6. Dana ataupun barang titipan dapat diambil kapanpun oleh nasabah.

Sedangkan giro dengan akad mudharabah maksudnya adalah transaksi yang dilakukan oleh pemilik dana (shaibul mal) dengan pengelola dana (mudharib), melalui bank penyimpan dana.

Mekanisme dari giro mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Dalam mekanisme mudharabah, bank bertindak sebagai wali amanah, yang harus berhati-hati dalam mengelola dana milik shaibul mal.
2. Dalam transaki ini bagi hasil yang didapatkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Sama seperti wadi´ah, bank diperbolehkan memungut biaya dari nasabah sebagai biaya administrasi atas pengelolaan terhadap rekening milik nasabah seperti, biaya materai, biaya cetak laporan dan sebagainya.

Demikian sekilas uraian mengenai aturan giro syariah serta mekanisme penggunaannya dalam tata cara yang berlaku sesuai syariah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.