Membangun Desa dengan BUMDes

Membangun Indonesia dari desa merupakan bagian dari pembangunan yang berlandaskan Nawacita pemerintah. Tips Hukum kali ini membahas peraturan yang memayungi pembangunan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Post Image
Ilustrasi/Antara

Membangun Indonesia dari desa merupakan bagian dari pembangunan yang berlandaskan Nawacita pemerintah. Tips Hukum kali ini membahas peraturan yang memayungi pembangunan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut dikhususkan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi.

Dengan peraturan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatur teknis pelaksanaan BUMDes melalui Peraturan Kemendes PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa/BUMDes.

Dalam Peraturan Kemendes PDTT disebutkan dalam Pasal  1 angka 2 ketentuan umum tentang Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk dipergunakan  sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dijelaskan pula tujuan dari Pendirian BUMDes, yaitu:
a. Meningkatkan perekonomian desa.
b. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
f.  Membuka lapangan kerja.
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Melalui kompetisi Desa Nasional yang diadakan Kemendes PDTT, pemerintah ingin mengoptimalkan potensi desa. Pemerintah melakukan penilaian terhadap 74 ribu desa di seluruh Indonesia yang berhasil memunculkan desa-desa yang sukses dalam membuat dan memanfaatkan BUMDesa, seperti desa Karangrejek, desa Panggung Harjo dan Desa Padang Balua. Diharapkan dengan adanya BUMDes dapat memperoleh keuntungan materill bagi desa untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.