Geliat Bisnis Waralaba dalam Legalitas

Dewasa ini bisnis waralaba semakin berkembang, banyak pemula usaha yang tertarik menggeluti bisnis yang satu ini, berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkannya merupakan nilai tambah tersendiri yang membuat semakin menggeliatnya bisnis waralaba. 

Post Image
Ilustrasi/Antara

Dewasa ini bisnis waralaba semakin berkembang, banyak pemula usaha yang tertarik menggeluti bisnis yang satu ini, berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkannya merupakan nilai tambah tersendiri yang membuat semakin menggeliatnya bisnis waralaba. Karena hal itulah Tips Hukum akan menguraikan legalitas yang memayungi bisnis waralaba tersebut agar pembaca setia senantiasa mendapatkan manfaat dan inspirasi setelah membacanya.

Senada dengan perkembangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dan peraturan menteri untuk mengatur tata cara bisnis waralaba dalam Permendag RI Nomor 31/M-DAG/Per/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Menurut peraturan tersebut, yang dimaksudkan dengan waralaba adalah, hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil.

Waralaba juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki ciri khas usaha;
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Selain hal-hal tersebut diatas, pengusaha waralaba juga berhak mendapatkan pembinaan baik oleh pemberi waralaba maupun dari pemerintah daerah atau kabupaten setempat dalam menjalankan usahanya. Hal seperti ini sangat diperlukan sebagai sarana alih pengetahuan kepada pemula usaha waralaba dan juga agar bisnis yang dijalankan dapat berlangsung lancar.

Saat ini menurut data yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) jumlah pe-waralaba yang mendapatkan pendampingan tetap mencapai kurang lebih 180 kelompok usaha waralaba dan telah diberikan sejumlah materi yang terkait tentang legal dan manajemen keuangan. Masih berdasar data Kemendag jumlah waralaba yang terdata telah mencapai 23.000 gerai dengan omset mencapai Rp127 triliun.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.