Merger dalam Legalisasi BKPM

Penggabungan perusahaan atau merger dalam sebuah perusahaan penanaman modal suatu hal yang jamak terjadi. Walau demikian aturan yang mengelola hal itu kerap berganti sesuai kebutuhan era globalisasi dan era kerterbukaan informasi. Tips Hukum akan menjelaskan mengenai merger sesuai dengan aturan yang berlaku.


Post Image
Ilustrasi/Antara

Penggabungan perusahaan atau merger dalam sebuah perusahaan penanaman modal suatu hal yang jamak terjadi. Walau demikian aturan yang mengelola hal itu kerap berganti sesuai kebutuhan era globalisasi dan era kerterbukaan informasi. Tips Hukum akan menjelaskan mengenai merger sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aktivitas bisnis yang melibatkan dua perusahaan atau lebih membutuhkan manajemen yang mumpuni untuk mengatur roda kehidupan perusahaan.

Terkait hal itu pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggabungan atau merger melalui Peraturan Kepala, Badan Kordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 12 tahun 2009. Perka mengatur perusahaan penanaman modal yang tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Perka BKPM 12 tahun 2009, penggabungan perusahaan dapat dilakukan:
1. Antar dua perusahaan penanaman modal asing.
2. Antar dua perusahaan penanaman modal dalam negeri.
3. Antara sebuah perusahaan penanaman modal asing dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Perka BKPM juga menyebutkan bila perusahaan yang melakukan penggabungan tidak memiliki kegiatan usaha yang masih dalam tahap pembangunan, maka perusahaan yang meneruskan kegiatan wajib memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum memulai kegiatan produksi komersialnya.

Sedangkan dalam hal perusahaan yang melakukan penggabungan yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dan salah satu kegiatan usahanya masih dalam tahap pembangunan, maka atas kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha, perusahaan yang meneruskan kegiatan wajib mengajukan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.

Sementara atas kegiatan yang masih dalam tahap pembangunan, terdapat dua opsi sebagai berikut:
1. Apabila kegiatan yang dimaksud berada pada perusahaan yang    meneruskan kegiatan, maka dalam melaksanakan kegiatannya cukup    menggunakan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang telah    dimiliki oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan.
2. Apabila kegiatan yang dimaksud berada pada perusahaan yang    menggabung, maka untuk melaksanakan kegiatannya, perusahaan    yang meneruskan kegiatan harus mengajukan permohonan Izin    Prinsip/Izin Prinsip Perluasan.

Itulah uraian ringkas mengenai penggabungan dua perusahaan atau merger yang legalitasnya sesuai peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.