Saham Syariah dan Aturan Hukumnya
Untuk melengkapi informasi pembaca setia mengenai pasar keuangan syariah, Tips Hukum akan membahas saham syariah, termasuk aturan yang memayunginya.
Untuk melengkapi informasi pembaca setia mengenai pasar keuangan syariah, Tips Hukum akan membahas saham syariah, termasuk aturan yang memayunginya.
Selain investasi saham konvensional, juga dikenal saham syariah. Saham syariah adalah surat berharga yang mencerminkan suatu kepemilikan atau hak atas suatu perusahaan yang telah diterbitkan emiten dimana dalam kegiatan usaha dan cara pengolahannya sesuai prinsip syariah.
Saham syariah diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2014 tentang penerbitan saham syariah dan efek syariah. Pada pasal 1 angka 1, saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh pihak yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dan cara pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Menurut aturan tersebut, apabila seseorang hendak menanamkan modalnya dalam bentuk saham syariah, bisa menggunakan akad, yakni akad musyarakah dan mudharabah. Biasanya, saham yang menggunakan akad musyarakan terdapat pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah biasanya diterapkan pada saham perusahaan publik.
Di Indonesia, pengaturan saham syariah yang sesuai kriteria telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui Jakarta Islamic Indeks yang disiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia. Jakarta Islamic Indeks diterbitkan sebagai tolok ukur untuk mengetahui kinerja investor yang telah berinvestasi pada saham yang berbasis sesuai prinsip syariah.
Disamping itu, diatur pula perusahaan atau emiten yang akan menerbitkan efek syariah berupa saham syariah, maka wajib mengikuti bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik serta syarat-syarat mengenai penawaran umum.
Perusahan yang akan mengeluarkan saham syariah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Usaha yang diterapkan harus berdasarkan prinsip syariah di pasar modal baik dari kegiatan usahanya maupun cara pengolahannya;
2. Semua jenis produk barang, jasa yang diberikan, aset yang telah dikelolanya, serta akad yang digunakan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
3. Emiten atau perusahaan harus memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang memiliki pengetahuan syariah serta mengerti kegiatan yang bertentangan dengan prinsip di pasar modal syariah dan memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bila anda sudah membaca uraian tentang saham syariah di atas dan tertarik, silakan mencobanya karena saham syariah bukan hanya menawarkan keuntungan, tapi juga ibadah yang menghasilkan pahala. Kenali usahanya, kenali keuntungannya, kenali risikonya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
