Keabsahan PPJ dalam Rekening Listrik

Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang kadang-kadang pembayarannya dilakukan tanpa sadar karena sering dibebankan sewaktu kita membayar biaya listrik rumah tangga baik secara prabayar maupun pascabayar.

Post Image
Antara.Sahlan Kurniawan

Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang kadang-kadang pembayarannya dilakukan tanpa sadar karena sering dibebankan sewaktu kita membayar biaya listrik rumah tangga baik secara prabayar maupun pascabayar.

Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu komponen dalam pembayaran tarif listrik. Setiap pelanggan PLN yang menggunakan/menikmati aliran listrik dikenakan PPJ yang besarnya bervariasi tergantung pada peraturan pemda setempat.

Pemerintah telah mengatur PPJ dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Besarnya PPJ sesuai dengan peraturan pemda dan dipungut oleh PLN yang hasilnya langsung diserahkan kepada pemda tersebut.

Berikut cara menghitung PPJ dalam rekening yang Anda bayar:

PPJ (%) = ( Biaya PPJ/harga total Kwh ) x 100%

Contoh:
Biaya PPJ = Rp 5.661
Harga total Kwh Rp 100.000
Biaya admin Bank = Rp 2.000
PPJ (%) = (5.661/100.000) x 100%
= 5.661%

Melalui uraian tersebut dapat dipahami bahwa PPJ merupakan pajak yang diperoleh pemerintah daerah masing-masing, yang diperuntukan bagi pembangunan daerah tersebut atau pendapatan asli daerah, sehingga kemanfaatannya akan dikembalikan untuk masyarakat pembayar pajak tersebut.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.