Mengenal Pimpinan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, di bidang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan.

Post Image
Gresnews.com/Edy Susanto

Pembaca yang terhormat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, di bidang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan.

BPJS dituntut untuk memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS untuk mengelola uang iuran kesehatan masyarakat dan uang iuran jaminan di bidang ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya. Nah, Tips Hukum hari ini akan membahas tentang Pimpinan BPJS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pimpinan BPJS berdasarkan UU ini disebut dengan direksi. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya. Direksi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi lanjutan mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan serta menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya.

Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS, mengusulkan kepada presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100 miliar dengan persetujuan Dewan Pengawas, melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar dengan persetujuan presiden dan melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500 miliar dengan persetujuan DPR.

Direksi BPJS terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai direktur utama. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.