Kriteria Pelayanan Investasi Non-Perizinan

Tips Hukum kali ini tentang kriteria apa saja yang termasuk ke dalam pelayanan investasi yang tidak memerlukan perizinan atau pelayanan non-perizinan.

Post Image
Gresnews.com/Edy Susanto

Dalam uraian Tips Hukum yang lalu, telah dibahas mengenai legalitas perusahaan penanam modal dalam melakukan penggabungan atau merger, sehingga belum lengkap rasanya bila tidak memberikan info positif bagi pembaca setia Tips Hukum tentang kriteria apa saja yang termasuk ke dalam pelayanan investasi yang tidak memerlukan perizinan atau pelayanan non-perizinan.

Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatur tata cara pelayanan penanaman modal yang selain mencakup kegiatan pelayanan perizinan, juga mencakup kegiatan pelayanan non-perizinan. Dalam Peraturan Kepala (Perka BKPM) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (6) yang menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan pula dalam Pasal 13 Ayat (3) Perka BKPM 12/2009, yang termasuk dalam jenis-jenis pelayanan non-perizinan dan kemudahan lainnya, adalah:
1. Fasilitas bea masuk atas impor mesin. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan pemberian fasilitas selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

2. Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan pemberian fasilitas selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

3. Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan.

4. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), adalah angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/ peralatan, barang, dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan.

5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan, dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

6. Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA.01), adalah rekomendasi yang diperlukan guna memperoleh visa untuk maksud kerja bagi tenaga kerja warga negara asing. Jangka waktu penerbitan rekomendasi TA.01 menurut Pasal 58 Ayat (4) Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya satu hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), adalah izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dalam jumlah, jabatan, dan periode tertentu.

8. Insentif Daerah

9. Layanan informasi dan layanan pengaduan.

Permohonan fasilitas fiskal dan permohonan baru fasilitas non-fiskal bagi penanaman modal diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Itulah uraian ringkas mengenai kruteria pelayanan investasi yang tidak memerlukan perizinan dipayungi oleh peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.