Aturan dan Solusi Standar Nasional Indonesia
Demi meningkatkan daya saing bagi industri nasional terhadap serbuan aneka macam produk impor, utamanya dari Tiongkok, pemerintah telah menerbitkan aturan standar baru yang di sebut Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demi meningkatkan daya saing bagi industri nasional terhadap serbuan aneka macam produk impor, utamanya dari Tiongkok, pemerintah telah menerbitkan aturan standar baru yang di sebut Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi sebagian pengusaha kecil berbasis UKM seringkali keberatan untuk mengurusnya karena biaya mahal dan pengurusan yang ribet, namun bila label itu tidak didapatkan maka produk tersebut dilarang beredar di pasaran. Lalu bagaimanakah pemerintah memberikan solusi terhadap hal ini?
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait standardisasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Produk, kemudian diberlakukan secara nasional oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengeluarkan label yang bernama SNI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Perdagangan meregulasi ketentuan SNI dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Menurut regulasi Permendag tersebut, produk yang ber-SNI merupakan suatu produk yang telah lulus uji laboratorium sehingga telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan pelestarian lingkungan untuk dipasarkan ke konsumen. Terdapat pula beberapa produk UKM yang diwajibkan mempunyai sertifikasi SNI antara lain mainan anak, pakaian bayi, helm, barang elektronik, dan lain-lain. Selain untuk keselamatan dan keamanan juga supaya dapat bersaing dengan pasar global dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi SNI pengusaha harus mengeluarkan biaya hingga Rp30 juta yang termasuk uji laboratorium.
Biaya sertifikasi yang mahal tersebut sebenarnya juga mengacu pada peraturan dari World Trade Organitation (WTO) di bidang standar teknis yaitu, ISO 9000 dan ISO 14000, ISO yang mengatur tentang standar teknis dan juga sistem manajemen mutu. Dalam peraturan tersebut memang tak membedakan soal klasifikasi usaha baik besar, menengah, kecil maupun mikro.
Untuk itu pemerintah, dalam hal ini BSN menyarankan bagi pelaku UKM terkait pengurusan SNI dapat membentuk klaster atau kelompok untuk produk yang sama, dengan syarat semua produk harus sama, baik itu jenisnya, bahan baku, dan prosesnya. Sehingga semua pengusaha UKM dalam klaster tersebut dapat memanfaatkan satu sertifikasi SNI saja untuk keseluruhan hasil produksinya.
Dengan adanya solusi tersebut para pelaku usaha UKM yang akan mengurus pembuatan SNI tidak lagi membayar biaya yang mahal dan dapat menghemat waktu pembuatannya yang cukup lama.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
